SMS Save Palstine 7505


Alhamdulillah,

Ada kabar menggembirakan dari rekan-rekan di JKT, bagi pengguna FREN sudah bisa berpartisipasi membantu Palestine lewat MER-C;



Bantuan Donasi MER-C
DONASI SMS: ketik MERC (Spasi) PEDULI kirim ke 7505

atau
Salurkan bantuan untuk rakyat Palestina ke:
BCA: No. Rek. 686.0153678 (a.n. Medical Emergency Rescue Committee)
BMI: No. Rek. 301.00521.15 (a.n. MER-C)
BSM: No. Rek. 009.0121.773 (a.n. Medical Emergency Rescue Committee)

Mari kita bantu penderitaan mereka sebisa kita. Minimal Doakan mereka supaya bisa merdeka, tidak lagi Tanah Airnya digerogoti seenaknya. Tidak perlu lagi ada korban yang berjatuhan, darah berceceran, anak yang kehilangan orangtuanya. Pemerintah Indonesia sudah berencana meberikan bantuan Medis. MER-C (Medical Emergency Rescue Committee) bahkan mengirim relawan melalui misi kemanusiaannya.

Kutipan e-mail dari Mr. Nazaruddin (M8 JKT),...


Ah,,
Kemana gerangan sosok yang selama ini mengaku sebagai POLISI DUNIA?
Sosok yang selalu ikut-ikutan, bahkan tak jarang mengintervensi suatu negara dengan alasan Pelanggaran HAM! Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, dengan justru merusak negara itu, Irak, Afghanistan, kini cuma jadi bukti bisu hasil pendudukannya selama ini. Hasil invasi! dengan alasan yang seolah-olah benar.

Tapi kemana dia ketika Palestina sedang di Bombardir oleh mesiu,, ketika lemparan ketapel beradu dengan misil dan bubuk mesiu. Ketika ribuan manusia tak bersalah menjadi korban! Ketika Hak Asasi Manusia, kebebasannya untuk hidup terjajah! di negerinya sendiri,, ketika tanah Palestina perlahan lahan di caplok oleh Israel dengan dalih membela diri.

Mana Polisi Dunia????? Mana taringnya yang selama ini mebela HAM??

ah,, percuma menunggu tindakan polisi dunia yang justru cuma duduk tertawa sambil ongkang-ongkang kaki melihat Penderitaan Rakyat Palestina...

Lengkapnya......

Bahaya Riba (dikutip dari http://www.eramuslim.com)

Senin, 17/11/2008, Era muslim,

Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّبَّاحِ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالُوا حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ أَخْبَرَنَا أَبُو الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

Dari Jabir ra berkata, bahwa Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau berkata, mereka semua adalah sama. (HR. Muslim)

Sekilas Tentang Hadits

Hadits ini merupakan hadits yang disepakati kesahihannya oleh para ulama hadits. Diriwayatkan oleh banyak Imam hadits, diantaranya :

* Imam Muslim dalam Shahihnya, Kitab Al-Musaqat, Bab La’ni Aakilir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no 2995.
* Imam Ahmad bin Hambal ra, dalam Musnadnya, dalam Baqi Musnad Al-Muktsirin, hadits no 13744.

Selain itu, hadits ini juga memiliki syahid (hadits yang sama yang diriwayatkan melalui jalur sahabat yang berbeda), diantaranya dari jalur sahabat Abdullah bin Mas’ud dan juga dari Ali bin Abi Thalib, yang diriwayatkan oleh :

* Imam Turmudzi dalam Jami’nya, Kitab Buyu’ An Rasulillah, Bab Ma Ja’a Fi Aklir Riba, hadits no 1127.
* Imam Nasa’I dalam Sunannya, Kitab At-Thalaq, Bab Ihlal Al-Muthallaqah Tsalasan Wan Nikahilladzi Yuhilluha Bihi, Hadits no. 3363.
* Imam Abu Daud dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Aklir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no. 2895.
* Imam Ahmad bin Hambal dalam Musnadnya di banyak tempat, diantaranya pada hadits-hadits no 3539, 3550, 3618, 4058, 4059, 4099, 4171 dsb.
* mam Ad-Darimi dalam Sunannya, Kitab Al-Buyu’, Bab Fi Aklir Riba Wa Mu’kilihi, hadits no 2423.
* Makna Hadits Secara Umum

Hadits yang sangat singkat di atas, menggambarkan mengenai bahaya dan buruknya riba bagi kehidupan kaum muslimin. Begitu buruk dan bahayanya riba, sehingga digambarkan bahwa Rasululla SAW melaknat seluruh pelaku riba. Pemakannya, pemberinya, pencatatnya maupun saksi-saksinya. Dan keesemua golongan yang terkait dengan riba tersebut dikatakan oleh Rasulullah SAW; “Mereka semua adalah sama.”

Pelaknatan Rasulullah SAW terhadap para pelaku riba menggabarkan betapa munkarnya amaliyah ribawiyah, mengingat Rasulullah SAW tidak pernah melaknat suatu keburukan, melainkan keburukan tersebut membawa kemadharatan yang luar biasa, baik dalam skala indiividu bagi para pelakunya, maupun dalam skala mujtama’ (baca ; maysarakat) secara luas.

Oleh karenanya, setiap muslim wajib menghindarkan dirinya dari praktek riba dalam segenap aspek kehidupannya. Dan bukankah salah satu sifat (baca ; muwashofat) yang harus dimiliki oleh setiap aktivis da’wah adalah “memerangi riba”? Namun realitasnya, justru tidak sedikit yang justru menyandarkan kasabnya dari amaliyah ribawiyah ini.

Makna Riba

Dari segi bahasa, riba berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan dari segi istilah para ulama beragam dalam mendefinisikan riba.

* efinsi yang sederhana dari riba adalah ; pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal, secara bathil. (baca ; bertentangan dengan nilai-nilai syariah).
* Definisi lainnya dari riba adalah ; segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah atas penambahan tersebut.

Intinya adalah, bahwa riba merupakan segala bentuk tambahan atau kelebihan yang diperoleh atau didapatkan melalui transaksi yang tidak dibenarkan secara syariah. Bisa melalui “bunga” dalam hutang piutang, tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama, dan sebagainya. Dan riba dapat tejadi dalam semua jenis transaksi maliyah.

Pada masa jahiliyah, riba terjadi dalam pinjam meminjam uang. Karena masyarakat Mekah merupakan masyarakat pedangang, yang dalam musim-musim tertentu mereka memerlukan modal untuk dagangan mereka. Para ulama mengatakan, bahwa jarang sekali terjadi pinjam meminjam uang pada masa tersebut yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif.

Pinjam meminjam uang terjadi untuk produktifitas perdatangan mereka. Namun uniknya, transaksi pinjam meminjam tersebut baru dikenakan bunga, bila seseorang tidak bisa melunasi hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan bila ia dapat melunasinya pada waktu yang telah ditentukan, maka ia sama sekali tidak dikenakan bunga. Dan terhadap transaksi yang seperti ini, Rasulullah SAW menyebutnya dengan riba jahiliyah.

Riba Merupakan Dosa Besar

Semua ulama sepakat, bahwa riba merupakan dosa besar yang wajib dihindari dari muamalah setiap muslim. Bahkan Sheikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya Bunga Bank Haram mengatakan, bahwa tidak pernah Allah SWT mengharamkan sesuatu sedahsyat Allah SWT mengharamkan riba. Seorang muslim yang hanif akan merasakan jantungnya seolah akan copot manakala membaca taujih rabbani mengenai pengharaman riba (dalam QS. 2 : 275 – 281). Hal ini karena begitu buruknya amaliyah riba dan dampaknya bagi kehidupan masyarakat.

Dan cukuplah menggambarkan bahaya dan buruknya riba, firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah 275 :

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang memakan (mengambil) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran tekanan penyakit gila. Hal itu karena mereka mengatakan, bahwasanya jual beli itu adalah seperti riba. Dan Allah menghalalkan jual beli serta mengharamkan riba. Maka barangsiapa yang telah datang padanya peringatan dari Allah SWT kemudian ia berhenti dari memakan riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu dan urusannya terserah keapda Allah. Namun barang siapa yang kembali memakan riba, maka bagi mereka adalah azab neraka dan mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.

Dalam hadits, Rasulullah SAW juga mengemukakan :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ (متفق عليه)

Dari Abu Hurairah ra, dari Rasulullah SAW berkata, ‘Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan !’ Para sahabat bertanya, ‘Apa saja tujuh perkara tersebut wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah SWT kecuali dengan jalan yang benar, memakan riba, mamakan harta anak yatim, lari dari medan peperangan dan menuduh berzina pada wanita-wanita mu’min yang sopan yang lalai dari perbuatan jahat. (Muttafaqun Alaih).

Periodisasi Pengharaman Riba

Sebagaimana khamar, riba tidak Allah haramkan sekaligus, melainkan melalui tahapisasi yang hampir sama dengan tahapisasi pengharaman khamar:

1. Tahap pertama dengan mematahkan paradigma manusia bahwa riba akan melipatgandakan harta.
Pada tahap pertama ini, Allah SWT hanya memberitahukan pada mereka, bahwa cara yang mereka gunakan untuk mengembangkan uang melalui riba sesungguhnya sama sekali tidak akan berlipat di mata Allah SWT. Bahkan dengan cara seperti itu, secara makro berakibat pada tidak tawazunnya sistem perekonomian yang berakibat pada penurunan nilai mata uang melalui inflasi. Dan hal ini justru akan merugikan mereka sendiri.

Pematahan paradigma mereka ini Allah gambarkan dalam QS. 30 : 39 ; “Dan sesuatu tambahan (riba) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, mak riba itu tidak menambah pada sii Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)”.

2. Tapap kedua : Memberitahukan bahwa riba diharamkan bagi umat terdahulu.
Setelah mematahkan paradigma tentang melipat gandakan uang sebagaimana di atas, Allah SWT lalu menginformasikan bahwa karena buruknya sistem ribawi ini, maka umat-umat terdahulu juga telah dilarang bagi mereka. Bahkan karena mereka tetap bersikeras memakan riba, maka Allah kategorikan mereka sebagai orang-orang kafir dan Allah janjikan kepada mereka azab yang pedih.

Hal ini sebagaimana yang Allah SWT firmankan dalam QS 4 : 160 – 161 : “Maka disebabkan kezaliman orang-orang yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi manusia dari jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dialarang dari padanya, dan karena mereka harta dengan cara yang bathil. Kami telah menyediaka nuntuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih”.

3. Tahap ketiga : Gambaran bahwa riba secara sifatnya akan menjadi berlipat ganda.
Lalu pada tahapan yang ketiga, Allah SWT menerangkan bahwa riba secara sifat dan karakernya akan menjadi berlipat dan akan semakin besar, yang tentunya akan menyusahkan orang yang terlibat di dalamnya. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa ayat ini sama sekali tidak menggambarkan bahwa riba yang dilarang adalah yang berlipat ganda, sedangkan yang tidak berlipat ganda tidak dilarang.

Pemahaman seperti ini adalah pemahaman yang keliru dan sama sekali tidak dimaksudkan dalam ayat ini. Allah SWT berifirman (QS. 3:130), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”

4. Tahap keempat : Pengharaman segala macam dan bentuk riba.
Ini merupakan tahapan terakhir dari seluruh rangkaian periodisasi pengharaman riba. Dalam tahap ini, seluruh rangkaian aktivitas dan muamalah yang berkaitan dengan riba, baik langsung maupun tidak langsung, berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda, besar maupun kecil, semuanya adalah terlarang dan termasuk dosa besar.

Allah SWT berfirman dalam QS. 2 : 278 – 279 ; “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan seluruh sisa dari riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alla hdan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”

Buruknya Muamalah Ribawiyah

Terlalu banyak sesungguhnya dalil baik dari Al-Qur’an maupun sunnah, yang menggambarkan tentang buruknya riba, berikut adalah ringkasan dari beberapa dalil mengenai riba :

1. Orang yang memakan riba, diibaratkan seperti orang yang tidak bisa berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan, lantaran (penyakit gila). (QS. 2 : 275).
2. Pemakan riba, akan kekal berada di dalam neraka. (QS. 2 : 275).
3. Orang yang “kekeh” dalam bermuamalah dengan riba, akan diperangi oleh Allah dan rasul-Nya. (QS. 2 : 278 – 279).
4. Seluruh pemain riba; kreditur, debitur, pencatat, saksi, notaris dan semua yang terlibat, akan mendapatkan laknat dari Allah dan rasul-Nya. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Jabir ra bahwa Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, yang memberikannya, pencatatnya dan saksi-saksinya.” Kemudian beliau berkata, “ Mereka semua sama!”. (HR. Muslim)
5. Suatu kaum yang dengan jelas “menampakkan” (baca ; menggunakan) sistem ribawi, akan mendapatkan azab dari Allah SWT. Dalam sebuah hadtis diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah suatu kaum menampakkan (melakukan dan menggunakan dengan terang-terangan) riba dan zina, melainkan mereka menghalalkan bagi diri mereka sendiri azab dari Allah.” (HR. Ibnu Majah)
6. Dosa memakan riba (dan ia tahu bahwa riba itu dosa) adalah lebih berat daripada tiga puluh enam kali perzinaan. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Handzalah ra berkata, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Satu dirham riba yang dimakan oleh seseorang dan ia mengetahuinya, maka hal itu lebih berat dari pada tiga puluh enam kali perzinaan.” (HR. Ahmad, Daruqutni dan Thabrani).
7. Bahwa tingkatan riba yang paling kecil adalah seperti seoarng lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Dalam sebuah hadits diriwayatkan : “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Riba itu tujuh puluh tiga pintu, dan pintu yang paling ringan dari riba adalah seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (HR. Hakim, Ibnu Majah dan Baihaqi).

Dengan dalil-dalil sebagaimana di atas, masihkah ada seorang muslim yang “kekeh” bermuamalah ribawiyah dalam kehidupannya?

Praktik Riba Dalam Kehidupan

Sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa riba adalah segala tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya padanan yang dibenarkan syariah. Praktek seperti ini dapat terjadi dihampir seluruh muamalah maliyah kontemporer, diantaranya adalah pada :

1. Transaksi Perbankan.

Sebagaimana diketahui bersama, bahwa basis yang digunakan dalam praktek perbankan (konvensional) adalah menggunakan basis bunga (interest based). Dimana salah satu pihak (nasabah), bertindak sebagai peminjam dan pihak yang lainnya (bank) bertindak sebagai pemberi pinjaman. Atas dasar pinjaman tersebut, nasabah dikenakan bunga sebagai kompensasi dari pertangguhan waktu pembayaran hutang tersebut, dengan tidak memperdulikan, apakah usaha nasabah mengalami keuntungan ataupun tidak.

Praktek seperti ini sebenarnya sangat mirip dengan praktek riba jahiliyah pada masa jahiliyah. Hanya bedanya, pada riba jahiliyah bunga baru akan dikenakan ketika si peminjam tidak bisa melunasi hutang pada waktu yang telah ditentukan, sebagai kompensasi penambahan waktu pembayaran. Sedangkan pada praktek perbankan, bunga telah ditetapkan sejak pertama kali kesepakatan dibuat, atau sejak si peminjam menerima dana yang dipinjamnya. Oleh karena itulah tidak heran, jika banyak ulama yang mengatakan bahwa praktek riba yang terjadi pada sektor perbankan saat ini, lebih jahiliyah dibandingkan dengan riba jahiliyah.

Selain terjadi pada aspek pembiyaan sebagaimana di atas, riba juga terjadi pada aspek tabungan. Dimana nasabah mendapatkan bunga yang pasti dari bank, sebagai kompensasi uang yang disimpannya dalam bank, baik bank mengalami keuntungan maupun kerugian. Berbeda dengan sistem syariah, di mana bank syariah tidak menjanjikan return tetap, melainkan hanya nisbah (yaitu prosentasi yang akan dibagikan dari keuntungan yang didapatkan oleh bank). Sehingga return yang didapatkan nasabah bisa naik turun, sesuai dengan naik turunnya keutungan bank. Istilah seperti inilah yang kemudian berkembang namanya menjadi sistem bagi hasil.

2. Transaksi Asuransi.

Dalam sektor asuransi pun juga tidak luput dari bahaya riba. Karena dalam asuransi (konvensional) terjadi tukar menukar uang dengan jumlah yang tidak sama dan dalam waktu yang juga tidak sama. Sebagai contoh, seseorang yang mengasuransikan kendaraannya dengan premi satu juta rupiah pertahun. Pada tahun ketiga, ia kehilangan mobilnya seharga 100 juta rupiah. Dan oleh karenanya pihak asuransi memberikan ganti rugi sebesar harga mobilnya yang telah hilang, yaitu 100 juta rupiah. Padahal jika diakumulasikan, ia baru membayar premi sebesar 3 juta rupiah. Jadi dari mana 97 juta rupiah yang telah diterimanya? Jumlah 97 juta rupiah yang ia terima masuk dalam kategori riba fadhl (yaitu tukar menukar barang sejenis dengan kuantitas yang tidak sama).

Pada saat bersamaan, praktek asuransi juga masuk pada kategori riba nasi’ah (kelebihan yang dikenakan atas pertangguhan waktu), karena uang klaim yang didapatkan tidak yadan biyadin dengan premi yang dibayarkan. Antara keduanya ada tenggang waktu, dan oleh karenanya terjadilah riba nasi’ah. Hampir semua ulama sepekat, mengenai haramnya asuransi (konvensional) ini. Diantara yang mengaramkannya adalah Sayid Sabiq dan juga Sheikh Yusuf Al-Qardhawi. Oleh karenanya, dibuatlah solusi berasuransi yang selaras dengan syariah Islam. Karena sistem asuransi merupakan dharurah ijtima’iyah (kebutuhan sosial), yang sangat urgen.

3. Transaksi Jual Beli Secara Kredit.

Jual beli kredit yang tidak diperbolehkan adalah yang mengacu pada “bunga” yang disertakan dalam jual beli tersebut. Apalagi jika bunga tersebut berfruktuatif, naik dan turun sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah. Sehingga harga jual dan harga belinya menjadi tidak jelas (gharar fitsaman). Sementara sebenarnya dalam syariah Islam, dalam jual beli harus ada “kepastian” harga, antara penjual dan pembeli, serta tidak boleh adanya perubahan yang tidak pasti, baik pada harga maupun pada barang yang diperjual belikan. Selain itu, jika terjadi “kemacetan” pembayaran di tengah jalan, barang tersebut akan diambil kembali oleh penjual atau oleh daeler dalam jual beli kendaraan. Pembayaran yang telah dilakukan dianggap sebagai “sewa” terhadap barang tersebut.

Belum lagi komposisi pembayaran cicilah yang dibayarkan, sering kali di sana tidak jelas, berapa harga pokoknya dan berapa juga bunganya. Seringkali pembayaran cicilan pada tahun-tahun awal, bunga lebih besar dibandingkan dengan pokok hutang yang harus dibayarkan. Akhirnya pembeli kerap merasa dirugikan di tengah jalan. Hal ini tentunya berbeda dengan sistem jual beli kredit secara syariah. Dimana komposisi cicilan adalah flat antara pokok dan marginnya, harga tidak mengalami perubahan sebagaimana perubahan bunga, dan kepemilikan barang yang jelas, jika terjadi kemacetan. Dan sistem seperti ini, akan menguntungkan baik untuk penjual maupun pembeli.

Masih banyak sesungguhnya transaksi-transaksi yang mengandung unsur ribawi di tengah-tengah kehidupan kita. Intinya adalah kita harus waspada dan menghindarkan diri sejauh-jauhnya dari muamalah seperti ini. Cukuplah nasehat rabbani dari Allah SWT kepada kita “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. Annisa’ : 29)

Wallahu A’lam Bis Shawab.

By. Rikza Maulan, Lc., M.Ag.

Lengkapnya......

Signalling & ISUP


Signalling

Definition
Signaling is a protocol. Used to send and receive signal information between Switching Nodes.

Provides the following services to Switching Nodes:
* Exchange control information to connect circuits.
* Set address to interconnect one of switching nodes.
* Network management.
* Establish a specific route & set up a call.
* Check out resource state.

Function
* Setup a call & release a call
* Provides information for a supplementary service
* Provides Operation, Maintenance, Charge Indicator.

SS7(Signaling System 7)
The standard is defined by ITU, the procedures and protocol by which network elements in the public switched telephone network(PSTN) exchange information over a digital signaling network to effect wireless (cellular) and wireline call setup, routing and control. Out-of-Band Signaling Call setup and tear down is faster. Voice circuits are used more efficiently because they are not carrying signaling messages.


ISUP(ISDN USER PART)

Definition:
* The ISDN User Part (ISUP) defines the protocol and procedures used to set-up, manage, and release trunk circuits that carry voice and data calls over the public switched telephone network (PSTN). ISUP is used for both ISDN and non-ISDN calls. Calls that originate and terminate at the same switch do not use ISUP signaling.
* ISUP information is carried in the Signaling Information Field (SIF) of an MSU. The SIF contains the routing label followed by a 14-bit (ANSI) or 12-bit (ITU) circuit identification code (CIC). The CIC is followed by the message type field (e.g., IAM,ACM, ANM, REL, RLC) which defines the contents of the remainder of the message

ISUP Basic Service
1. set up & tear down a basic call
2. continuity test
3. dual seizure control
4. automatic re-route
5. (group) circuit block & restore

General Format
Routing Label + CIC + Message Type Code + M.P + V.P + O.P

Lengkapnya......

ARSITEKTUR JARINGAN CDMA


• 2G CDMA GENERATION


Arsitektur sederhana pada 2G CDMA, yaitu :


Keterangan Gambar :
- BTS (Base Transceiver Station) : Merupakan perangkat yang langsung berhubungan dengan End User. BTS akan memancarkan gelombang radio dalam frekuensi dan jumlah kanal yang disesuaikan dengan Lisensi dari Operator telekomunikasi.
- BSC (Base System Controller) : Merupakan perangkat yang menghubungkan beberapa BTS dengan MSC, menggunakan protokol klasik yaitu SS7 (TDM).

- MSC (Mobile Switching Centre) : Merupakan pusat pengolahan data pelanggan, salah satu fungsinya seperti menyambungkan pembicaraan antar pelanggan dan mencatat data pembicaraan tersebut. MSC juga melakukan koordinasi dan membangun komunikasi dengan semua perangkat (maupun antar MSC) dengan mengolah data Signalling.
- VLR (Visitor Location Register) : Merupakan tempat penyimpanan sementara database pelanggan yang berada dalam area layanan dari suatu MSC.
- HLR (Home Location Register) : Merupakan tempat penyimpanan database pelanggan.
- SMC (Short Message Centre) : Merupakan pusat pengolahan layanan data pesan pendek (SMS).
- VMS (Voice Mail Service) : Merupakan tempat penyimpanan pesan suara jika pelanggan tidak dapat dihubungi (Mailbox).
- PDSN (Packet Data Switching Node) : Merupakan pusat pengendali jaringan data berbasis paket, yang menghubungkan End User dengan dunia berbasis IP, contoh aplikasinya yaitu internet.

• 3G CDMA GENERATION


Perbedaan mendasar antara 2G dan 3G adalah :
- Adanya pemisahan antara pengolahan signalling (Media Gateway Controller) dan pengolahan Voice/Trunk (Media Gateway).
- Untuk Interface Signaling pada MGC berbasis :
  • SS7 : IOS, IS-41, dan ISUP
  • IP PRI/IUA, SIP-T, dan MEGACO
  • R2
- Untuk menghubungkan antara MGC dan PLMN/PSTN tetap menggunakan SS7, dikarenakan keterbatasan perangkat milik PT.Telkom yang hanya support SS7 (TDM/E1).

Arsitektur sederhana pada 3G CDMA, yaitu :


Jenis Protokol dan fungsinya dalam aplikasi 3G:

1. Protokol Signalling (pengontrol panggilan)

SIP (Session Initiation Protocol), yaitu protokol yang digunakan untuk membangun koneksi, memodifikasi, dan menterminasi komunikasi voice, multimedia, dan conference antar MGC.

SIP-T (SIP for Telephony) : Merupakan protokol signalling standar SIP yang memiliki kemampuan untuk mendefinisikan payload ISUP dari PSTN. SIP-T membangun hubungan antar MGC untuk menirukan fungsi sentral lokal pada PSTN.
SIP-T juga digunakan untuk mengontrol User yang sedang melakukan roaming di MGC lain.

2. Protokol pengontrol Media Gateway (MGW)

MGCP (Media Gateway Controll Part) adalah protokol yang digunakan oleh MGC untuk mengontrol operasi translasi (routing) voice (trunk), data, dan video.
Megaco (H.248 ITU-T) adalah protokol yang digunakan oleh MGC untuk mengontrol MGW dalam hal panggilan. Megaco merupakan penyempurnaan dari MGCP dan memiliki kelebihan antara lain, efisiensi dan perbaikan sintaks, serta support terhadap protok UDP dan TCP.

3. Protokol Transport
RTP (Real-time Transport Protocol) merupakan fungsi transport end-to-end yang sesuai dengan aplikasi real-time, seperti suara dan video.

4. Protokol Signalling Gateway
SIGTRAN (Signalling Transport), digunakan oleh MGC sebagai Signalling Gateway untuk membawa pesan SS7 ke jaringan yang berbasis IP.

• NEXT CDMA EVOLUTION


Arsitektur sederhana pada Next CDMA Evolution, yaitu :



BTSe, BSCe, MSCe (Mobile Switching Centre Emulator) dan MGWe (Mobile Gateway Emulator) merupakan perangkat full berbasis IP yang mengutamakan real-time service, mulai dari End User sampai dengan MSCe semuanya berbasis IP.





Lengkapnya......

Softswitch


Softswich diperkenalkan dan dikembangkan oleh International Softswitch Consortium (ISC), yang sekarang telah berubah namanya menjadi International Packet Communications Consortium (IPCC), dan terakhir berubah lagi namanya menjadi Multiservice Switching Forum (MSF).

ISC mempromosikan Softswich sebagai entitas berbasis software yang menyediakan fungsi kontrol panggilan pada jaringan IP.

Softswich yang dikenal juga sebagai Call Agent (CA) atau Media Gateway Controller, setidaknya harus menyediakan :

· Kecerdasan yang mengontrol layanan koneksi untuk Media Gateway atau terminal IP.

· Kemampuan untuk memilih proses yang akan digunakan dalam panggilan.

· Routing panggilan pada jaringan berdasarkan pensinyalan dan informasi basis data pelanggan.

· Kemampuan untuk mengontrol transfer panggilan antar elemen jaringan.

· Fungsi interface dan mendukung manajemen jaringan, seperti penetapan toleransi kesalahan, billing dan lainnya.

· Mendukung berbagai macam protokol seperti : MGCP, Megaco, SIP, SS7, CPL, H.323, Q.931, DiffServ, RSVP, RTP, RTCP, MPLS, 802.1p dan lainnya.

· Memenuhi standar/kompatibel dengan standar ITU, IETF, FRF, ATM Forum, IEEE dan lainnya


Arsitektur Softswitch

Arsitektur Softswitch yang dipublikasikan oleh ISC terbagi ke dalam empat bidang fungsional (functional planes) yang merepresentasikan pemisahan empat fungsional entitas secara garis besar dalam jaringan Voice over IP (VoIP), yaitu : : Transport Plane, Call Control & Signaling Plane, Application, dan Management Plane.

1 Bidang Fungsional Transport (Transport Plane)

Bidang ini menyediakan fungsi transportasi pesan (message) pada jaringan VoIP, seperti pengiriman call signaling, pembangunan hubungan/koneksi call and media setup atau menyediakan transportasi untuk media (seperti suara/voice).

Bidang fungsional transpor dterdiri dari tiga domain : IP Transport Domain, Interworking Domain Non IP Access Domain. dan

2 Bidang Kontrol & Pensinyalan (Call Control & Signaling Plane)

Bidang ini dalam melakukan fungsinya (call control) berdasarkan pesan pensinyalan yang diterimanya dari Transport Plane untuk membangun dan membubarkan koneksi media pada jaringan VoIP yakni dengan mengontrol komponen-komponen pada Transport Plane.

Perangkat yang melakukan fungsi bidang ini adalah Media Gateway Controller atau disebut juga Call Agent atau Call Controller, Gatekeepers dan LDAP servers.

3 Bidang Layanan & Aplikasi (Service & Application Plane)

Bidang ini menyediakan fungsi pengontrolan eksekusi logika aplikasi/layanan (service execution logic) yang disediakan dalam jaringan VoIP.

Perangkat yang melakukan fungsi ini berupa Application Servers dan Feature Servers.

Selain fungsi di atas, Service & Application Plane juga dapat mengontrol komponen penyedia layanan khusus yakni Media Servers untuk menyediakan fitur layanan seperti conferencing, Interactive Voice Response (IVR), pemrosesan nada (tone) dll.

4 Bidang Manajemen (Management Plane)

Management Plane menyediakan fungsi dalam rangka memenuhi kebutuhan pelanggan seperti pemasangan baru, permintaan penyediaan fitur, pengaturan billing, pengetesan / pelacakan gangguan, me-manage jaringan berupa monitoring dan pengendalian kinerja jaringan dengan menggunakan protokol standar seperti SNMP dll maupun menggunakan protokol yang bersifat proprietary atau Application Program Interface (API) dll.


Lengkapnya......

Numpang Test dulu ya

Ini adalah blogg pertamaku.
Test dulu ya... Test 1 2 3 Test Test 4 5 6

OK deh

Lengkapnya......